Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah perlu mengadakan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa usaha penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Penyertaan Daerah terhadap Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah sebagai wujud perhatian dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat