Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bima Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2003.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Pertama APBD dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defidit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 6 Tahun 2006
Partai Politik dan Pemilu - Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bima Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 31 Tahun 2002;
UU RI No. 12 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
UU RI No. 10 Tahun 2004;
UU RI No. 32 Tahun 2004;
UU RI No. 33 Tahun 2004;
PP RI No. 29 Tahun 2005.
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 14 Tahun 2004
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka intensifikasi Pendapatan asli Daerah khususnya Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain – lain pendapatan yang sah, perlu dilakukan upaya penggalian sumber – sumber pendapatan dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui bentuk kontribusi;
b. Salah satu kontribusi yang dapat menunjang Pendapatan Daerah adalah Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi;
c. Untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi.
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 22 Tahun 1999;
UU No.25 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No.13 Tahun 2002;
UU No.22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres RI No. 44 Tahun 1999;
Perda No. 5 Tahun 2003;
Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
Perda No. 11 (Lembaran Daerah No. 11Tahun 2003).
Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek; Dasar Pengenaan dan Tarif Kontribusi; Tanggung Jawab Pelaksanaan; Ketentuan Sangsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 10 Tahun 2003
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
UU RI No.18 Tahun 1997;
UU RI No. 22 Tahun 1999
UU RI No. 25 Tahun 1999
UU RI No. 28 Tahun 1999
UU RI No. 13 Tahun 2002
UU RI No. 17 Tahun 2003
UU RI No. 22 Tahun 2003
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 104 Tahun 2000
PP No. 105 Tahun 2000
PP No. 107 Tahun 2000
PP No. 108 Tahun 2000
PP No. 109 Tahun 2000
Kepres No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum; Keuangan Pimpinan dan Anggotanya; Pengelolaan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 9 Tahun 2003
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
UU RI No. 18 Tahun 1997;
UU RI No. 22 Tahun 1999;
UU RI No. 25 Tahun 1999;
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 17 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 104 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
Kepres No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum; Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kedudukan Kruangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA SEWA TANAH MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah Kota Bima berupa tanah yang belum dimanfaatkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memanfaatkan tanah dalam bentuk sewa, b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sewa serta dalam rangka menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa dan mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin
kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima:
UU No. 13 Tahun 2002; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2017;
Dalam Perwali ini diatur tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima. Ruang lingkup mengatur:
1. objek dan subjek Sewa,
2. Harga Dasar Sewa:
3. ketentuan Sewa:
4. larangan,
5. Tim Monev:
6. pengakhiran perjanjian dan ganti rugi, dan
7. Pengalihan hak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
19 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bima, perlu diberikan Insentif sebagai penghargaan atas kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bima,
c. bahwa Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
UU No. 13 Tahun 2002; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2024; eraturan Daerah Kota Bima No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota No. 2 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Bima No. 7 Tahun 2022;
Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan pada Pasal 3 terkait Subjek Penerima Insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA
NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti permohonan dan usulan Pergeseran Anggaran Belanja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UU No. 13 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun
2023; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No. 70 Tahun 2023;
Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas das pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi untuk semuajenis pelayanan dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik;
b.bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu disusun regulasi tentang tugas dan fungsi penyelenggara Mal Pelayanan Publik di Kota Bima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
UU No. 13 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 92 Tahun 2021;
Dalam peraturam wali kota ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. lokasi,
b. penyelenggaran,
c. mekanisme pelayanan, dan
d. sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi
Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian untuk keseragaman Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Bima Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga harus diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2022; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Bima No. 4 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Bima No. 78 Tahun 2021;
Dalam Perarturan Walikota ini diatur tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
79 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat