Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan pada Pasal 3 terkait Subjek Penerima Insentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat