Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2024

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan pada Pasal 3 terkait Subjek Penerima Insentif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
BD 2024 (882) :5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bima No. 7 Tahun 2022 tentang TATACARAPEMBERIAN DAN PEMANFAATANINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan