Dalam Perwali ini diatur tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima. Ruang lingkup mengatur: 1. objek dan subjek Sewa, 2. Harga Dasar Sewa: 3. ketentuan Sewa: 4. larangan, 5. Tim Monev: 6. pengakhiran perjanjian dan ganti rugi, dan 7. Pengalihan hak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat