Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
- UU RI No. 18 Tahun 1997;
UU RI No. 22 Tahun 1999;
UU RI No. 25 Tahun 1999;
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 17 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 104 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
Kepres No. 44 Tahun 1999.
- Ketentuan Umum; Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kedudukan Kruangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 7
|