Dalam peraturam wali kota ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini adalah: a. lokasi, b. penyelenggaran, c. mekanisme pelayanan, dan d. sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat