Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH NOMOR 181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Kota Bima dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu Menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No 23 TH 1992 tentang Kesahatan; UU 13 Th 2002tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU No 32 TH 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU No 12 TH 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Th 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU No 33 Th 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; UU 38 Th 2004 tentang Jalan; UU Nomor 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD; UU No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 32 Th 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Lingkungan Hidup; PP No 26 Th 1985 tentang Jalan; PP No 37 Th 1985 tentang Penyelenggaraan Pos; PP No 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jaln; PP No 42 Th 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; PP No 43 Th 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; PP No 44 Th 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; PP No 27 Th 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan; PP No 25 Th 2000 tentang Keweangan Pemerintah dan Keweangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; PP No 52 Th 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; PP No 53 Th 200 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; PP No 58 Th 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No 41 Th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; PP No 6 Th 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 Ayat 1 diubah keselurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah Allah SWT yang dalam dirinnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasanya untuk kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang secara wajar; bahwa masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tidak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pednidikan Nasional; UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah; UU Nomor 11 Tshun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Right; UU 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Permen PP dan PA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembanguna; Permen PP dan PA nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembintukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perlindungan Anak : Pencegahan Pelanggaran hak-hak Anak, Perlakukan salah dan Kekerasan Kepada Anak; Penanganan Anak yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Pemulian dan Reintegrasi sosial bagi anak korban perlakukan salah dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 02 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PELAKSANAAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Lembaran Daerah Nomor 260
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan daerah melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mendorong peran dan fungsi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah dalam Pervent, Dater dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaaan barang/ jasa, dipandang perlu dilaksanakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Inpres No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 6 tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip Probity; Pelaksana Probity Audit; Kriteria Probity Audit; Biaya Probity Audit; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 71 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Nomor 329
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima masih terdapat kekurangan serta belum dapat menampung perkembangan kebutuhan tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima
Perda ini berisi 2 pasal. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 204) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 71 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 68 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERLOMBAAN LINGKUP KELURAHAN DI KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Nomor 326
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERLOMBAAN LINGKUP KELURAHAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat dan keberhasilan pembangunan perlu upaya penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; untuk menilai keberhasilan pembanguaan di Kelurahan, perlu dilakukan perlombaan lingkup Kelurahan yang dilaksanakan secara transparan dan bertanggungiawab, efektif, serta mencapai sasaran.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perlombaan; Waktu Penyelenggaraan; Penilaian; Tim Penilai; Penetapan Juara; Penghargaan; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
-
-
43
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 66 Tahun 2016
Pertanian dan Peternakan - PENGENDALIAN PEMOTONGAN HEWAN DIKOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Nomor 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN HEWAN DIKOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, kehalalan serta higienitas produk bahan asal hewan dan menjaga produktivitas maupun populasi ternak di kota Bima, dipandang perlu dilakukan pengendalian terhadap kegiatan pemotongan hewan yang ada pada lingkungan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Bima, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus : dilakukan di rumah potong hewan; dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pengendalian; Maksud Dan Tujuan; Pengendalian Pemotongan; Pelaksanaan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 65 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Lembaran Daerah Nomor 323
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
UU No. 13 2002, UU No. 12 2011, UU No. 5 2014, UU No. 23 2014, PP No. 73 2005, PP No. 19 2008, PP No. 18 2016, Permendagri No. 80 2015, Perda Kota Bima No. 5 2016, Peraturan Walikota Bima Nomor..... Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 No. 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Kedudukan ; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 63 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGWAI NEGERI SIPI DI PEMERINTAHAN KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Lembaran Daerah Nomor 321
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN KOPETENSI PEGWAI NEGERI SIPI DI PEMERINTAHAN KOTA BIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin objektivitas, kualitas, dan transparansi pengangkatan dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil agar sesuai dengan kompetensinya, maka perlu melakukan penilaian kompetensi terhadap Pegawai Negeri Sipil;
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan ; Kelembagaan Dan Personil Unit Penilaian Kompetensi (UPK) Dan Tim Penilai Kompetensi (TPK); Sarana Dan Prasaran; Mekanisme Penilaian Kompetensi Manajerial; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 62 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Lembaran Daerah Nomor 320
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan ; Kelembagaan Dan Personil Unit Penilaian Kompetensi (UPK) Dan Tim Penilai Kompetensi (TPK); Sarana Dan Prasaran; Mekanisme Penilaian Kompetensi Manajerial; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat