Pertanian dan Peternakan - PENGENDALIAN PEMOTONGAN HEWAN DIKOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Nomor 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN HEWAN DIKOTA BIMA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, kehalalan serta higienitas produk bahan asal hewan dan menjaga produktivitas maupun populasi ternak di kota Bima, dipandang perlu dilakukan pengendalian terhadap kegiatan pemotongan hewan yang ada pada lingkungan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Bima, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus : dilakukan di rumah potong hewan; dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
- UU No. 13 2002, UU No. 33 2004, UU No. 32 2009, UU No. 12 2011, UU No. 23 2014, UU No. 30 2014, UU No. 41 2014, PP No. 22 1983, PP No. 58 2005, PP No. 38 2007, PP No. 6 2010, PP No. 95 2012, PP No. 6 2013, Permendagri No. 80 2015, Perda Kota Bima No.4 2015
- Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pengendalian; Maksud Dan Tujuan; Pengendalian Pemotongan; Pelaksanaan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
- -
- -
- 10
|