Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGWAI NEGERI SIPI DI PEMERINTAHAN KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Lembaran Daerah Nomor 321
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN KOPETENSI PEGWAI NEGERI SIPI DI PEMERINTAHAN KOTA BIMAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin objektivitas, kualitas, dan transparansi pengangkatan dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil agar sesuai dengan kompetensinya, maka perlu melakukan penilaian kompetensi terhadap Pegawai Negeri Sipil;
- UU No. 13 2002, UU No. 5 2014, UU No. 23 2014, PP No. 100 2000, PP No. 101 2000, PP No. 9 2003, Permen PANRB No. 41 2012, Peraturan Kepala BKN No 16 2012, Peraturan Kepala BKN No. 23 2011, Peraturan Kepala BKN No. 07 2013, Peraturan Kepala BKN No. 24 2013
- Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan ; Kelembagaan Dan Personil Unit Penilaian Kompetensi (UPK) Dan Tim Penilai Kompetensi (TPK); Sarana Dan Prasaran; Mekanisme Penilaian Kompetensi Manajerial; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- -
- -
- 29
|