Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 63 Tahun 2016

PEDOMAN PENILAIAN KOPETENSI PEGWAI NEGERI SIPI DI PEMERINTAHAN KOTA BIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan ; Kelembagaan Dan Personil Unit Penilaian Kompetensi (UPK) Dan Tim Penilai Kompetensi (TPK); Sarana Dan Prasaran; Mekanisme Penilaian Kompetensi Manajerial; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 63 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENILAIAN KOPETENSI PEGWAI NEGERI SIPI DI PEMERINTAHAN KOTA BIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
13 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2016
Tanggal Berlaku
13 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Nomor 321
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan