Perda ini berisi 2 pasal. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 204) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat