Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 71 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berisi 2 pasal. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 204) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 71 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Nomor 329
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan