Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
- -
- -
- 13
|