Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1), ayat (3), ayat (5) Pasal 8 dan menghapus ayat (4) Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada ayat (2) Pasal 14, perubahan pada ayat (2) Pasal 22, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25, perubahan ayat (5) Pasal 27, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46, perubahan pada ayat (2) Pasal 55, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 77 dan penyisipan ayat (2a) Pasal 77, eprubahan pada Pasal 82, perubahan ayat (1) Pasal 85, perubahan pada ayat (1) Pasal 91, perubahan ayat (3) Pasal 94, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 95, perubahan pada Pasal 96, perubahan pada Pasal 97, perubahan pada Pasal 98, perubahan pada Pasal 111, perubahan pada Pasal 113 dan penambahan ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 114, Pasal 115, perubahan pada Pasal 128, penghapusan Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin dan mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar sebagai martabat yang melekat pada setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas secara penuh dan setara; bahwa kurangnya pemahaman baik dari masyarakat maupun dari aparatur pemerintah terkait arti disabilitas dan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara, dimana penyandang disabilitas disamakan dengan orang sakit dan tidak berdaya, sehingga hak penyandang disabilitas untuk berkembang dan berkreasi tidak dapat terpenuhi; bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa dengan berlakunya UU No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with Disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) dan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2011 tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel, maka perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 39 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2005; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peran masyarakat, koordinasi, kerja sama, KP2HPD, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita
perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat
perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
secara wajar; bahwa setiap anak berhak mendapatkan
perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau
masyarakat agar terhindar dan terbebas dari
kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran; bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak serta untuk menyesuaikan
dengan kondisi penyelenggaran perlindungan anak
di daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun
2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Anak di Kabupaten Kla
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 7 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban anak, kewajiban pemerintah daerah dan orang tua, perwalian dan pengangkatan anak, penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, kelembagaan perlindungan anak, kabupaten layak anak, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2011
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2018
bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam
menyelenggarakan usaha di bidang jasa konstruksi
diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan dari
Pemerintah Daerah melalui pemberian Izin; bahwa sektor jasa konstruksi kabupaten Klaten
merupakan kegiatan masyarakat untuk mewujudkan
bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau
prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna
menunjang terwujudnya tujuan pembangunan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta untuk
menyesuaikan dengan kondisi penyelenggaran Jasa
Konstruksi di daerah perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan hurf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini kewenangan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawabn perangkat daerah yang memberikan IUJK, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, sistem informasi jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, sanksi administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 15 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018
kepala desa - tata cara pemilihan - pencalonan - pengangkatan - pelantikan - pemberhentian
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2018/No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 30 dan penambahan angka 33, 34, 35 dan 36, penghapusan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat (3) Pasal 20 dan penambahan ayat (4) dan ayat (5), perubahan ayat (2) Pasal 24, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 serta penambahan ayat (4), perubahan ayat (1) Pasal 64, penyisipan Pasal 64A, Pasal 64B dan Paal 64C, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 68, perubahan Pasal 69, perubahan Pasal 77, perubahan ayat (2) huruf b dan huruf g serta ayat (3) Pasal 83.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin dan bertanggung jawab atas
terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara
dengan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan,
kepedulian dan tanggung jawab sosial masyarakat dan
dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di Daerah yang melembaga, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan; bahwa untuk memulihkan fungsi sosial dalam rangka
mencapai kemandirian serta meningkatkan kualitas
manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta
ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan
menangani masalah kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah
Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan Nasional
dan Provinsi di bidang kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, PSKS, penanganan fakir miskin, partisipasi masyarakat, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, sumber daya, usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat, pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi PMKS, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan hak setiap warga
masyarakat, maka perlu mengelola limbah berbahaya
dan beracun secara maksimal guna mewujudkan
pembangunan yang berwawasan lingkungan serta
berkelanjutan; bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan hidup, maka diperlukan adanya suatu
pengelolaan limbah secara benar, tepat dan sesuai
dengan tujuan dan persyaratan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun; bahwa berdasarkan Lampiran huruf K angka 5
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, urusan Bidang Lingkungan Hidup sub bidang
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) meliputi
Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam 1 (satu) daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyimpanan sementara limbah B3; pengumpulan B3; pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif, ketentaun penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan salah satu tujuan Negara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya
meningkatkan minat baca, penyediaan informasi dan
pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana
pembelajaran, pusat sumber informasi, dan pelestarian
karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam masyarakat
di Daerah melalui penyelenggaraan perpustakaan; bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, Pemerintah Kabupaten Klaten perlu untuk
mengatur penyelenggaraan perpustakan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak, kewajiban dan kewenangan, standar nasional, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, kelembagaan, kerja sama, peran serta masyarakat, naskah kuno, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, pencairan dana bantuan hukum, pelaporan, larangan dan sanksi administratif, pendanaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat merupakan hak asasi setiap manusia dan
menunjang pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen,
perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan
kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Klaten; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian lingkungan hidup, diperlukan pengaturan
mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan, ekologi wisata, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, laboratorium lingkungan, penghargaan, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa lignkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
74 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat