Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1), ayat (3), ayat (5) Pasal 8 dan menghapus ayat (4) Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada ayat (2) Pasal 14, perubahan pada ayat (2) Pasal 22, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25, perubahan ayat (5) Pasal 27, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46, perubahan pada ayat (2) Pasal 55, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 77 dan penyisipan ayat (2a) Pasal 77, eprubahan pada Pasal 82, perubahan ayat (1) Pasal 85, perubahan pada ayat (1) Pasal 91, perubahan ayat (3) Pasal 94, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 95, perubahan pada Pasal 96, perubahan pada Pasal 97, perubahan pada Pasal 98, perubahan pada Pasal 111, perubahan pada Pasal 113 dan penambahan ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 114, Pasal 115, perubahan pada Pasal 128, penghapusan Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
LD.2018/No. 30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan