Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1), ayat (3), ayat (5) Pasal 8 dan menghapus ayat (4) Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada ayat (2) Pasal 14, perubahan pada ayat (2) Pasal 22, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25, perubahan ayat (5) Pasal 27, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46, perubahan pada ayat (2) Pasal 55, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 77 dan penyisipan ayat (2a) Pasal 77, eprubahan pada Pasal 82, perubahan ayat (1) Pasal 85, perubahan pada ayat (1) Pasal 91, perubahan ayat (3) Pasal 94, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 95, perubahan pada Pasal 96, perubahan pada Pasal 97, perubahan pada Pasal 98, perubahan pada Pasal 111, perubahan pada Pasal 113 dan penambahan ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 114, Pasal 115, perubahan pada Pasal 128, penghapusan Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat