Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 30 dan penambahan angka 33, 34, 35 dan 36, penghapusan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat (3) Pasal 20 dan penambahan ayat (4) dan ayat (5), perubahan ayat (2) Pasal 24, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 serta penambahan ayat (4), perubahan ayat (1) Pasal 64, penyisipan Pasal 64A, Pasal 64B dan Paal 64C, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 68, perubahan Pasal 69, perubahan Pasal 77, perubahan ayat (2) huruf b dan huruf g serta ayat (3) Pasal 83.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No. 25
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan