Peraturan Daerah Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap indeks
harga dan perkembangan perekonomian di
Kabupaten Klaten serta berdasarkan ketentuan Pasal
96 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
SALINAN
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Klaten No. 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
PERBUP Kab. Klaten No. 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; PP No 63 Tahun 2021; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 30 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK; dan
c. Bupati dan Wakil Bupati.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
b. Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi Pemerintah Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatangan perjanjian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan /atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Bupati, Wakil Bupati dan PPPK terdiri atas :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Kepala Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 17); dan
b. Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 38)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif, obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa akali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Permendikbud No 1 Tahun 2021; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 31 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Penerimaan Anak Didik Baru PAUD, SD, dan SMP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk
mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat
fungsi, tepat ukuran dan tepat proses; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan
Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Penyusunan
Peta Proses Bisnis merupakan acuan bagi instansi
pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk
menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian
organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai
tambah bagi pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Peta
Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis
Bab III Maksud, Tujuan dan Manfaat Penyusunan Peta Proses Bisnis
Bab IV Penyusunan Peta Proses Bisnis
Bab V Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis
Bab VI Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Sanksi Denda Administratif dan Relaksasi Pembayaran Pajak Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten dan untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Denda Administratif dan Relaksasi Pembayaran Pajak Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Keputusan BPBP No. 9A Tahun 2020; Keputusan BNBP No 13A Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 16 Tahun 2011; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 61 Tahun 2016; Perbup Klaten No 79 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup dari Peraturan ini adalah:
a. Pembebasan sanksi denda administratif; dan
b. Jangka waktu pembebasan sanksi denda administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan
yang dapat dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau adalah pemberian bantuan langsung tunai
kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik
rokok;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok di Kabupaten Klaten, perlu menyusun
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada
Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; PMK No 206/PMK.07/2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; LKemendagri No 050-37-08 Tahun 2020; Pergub Jateng No 47 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; PErbup Klaten No 40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 24 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penganggaran alokasi BLT dari DBHCHT bagi buruh tani tembakau
dan/atau buruh pabrik rokok di daerah sebesar Rp. 6.237.650.848,- (enam
milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu delapan
ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp. 5.117.162.400,- (lima milyar seratus tujuh belas juta seratus enam
puluh dua ribu empat ratus rupiah) dari alokasi DBHCHT Tahun
Anggaran 2021 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
b. Rp. 1.120.488.448,- (satu milyar seratus dua puluh juta empat ratus
delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)
dari anggaran sisa lebih perhitungan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2020 yang dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Penerima BLT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan warga daerah yang bekerja sebagai buruh tani tembakau
dan/atau sebagai buruh pabrik rokok legal di wilayah daerah,
beralamat dan berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk; dan
b. bukan sebagai penerima bantuan:
1. Bantuan Sosial Tunai;
2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai; dan
3. Program Keluarga Harapan.
Selain itu diatur mekanisme penyaluran BLT, Pemantauan , Evaluasi danPelaporan serta Besaran dan Jangka Waktu BLT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klaten, Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak sesuai,
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (2) pada Pasal 5, perubahan Pasal 14 ayat (2), perubahan Pasal 15 ayat (2), perubahan Pasal 17 ayat (2), perubahan Pasal 18 ayat (2), perubahan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020 diubah.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang
telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten, maka perlu adanya
pengaturan terkait dengan pembentukan Tim
Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan
Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, maka besarnya biaya penunjang operasional
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli
Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
belanja Bupati dan Wakil Bupati, perlu mengatur
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021 yang dialokasikan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan serta dalam rangka tertib penyusutan arsip di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, perlu
menetapkan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten
Klaten; bahwa untuk menindaklanjuti surat Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor P.JRA/179/2013 Tanggal 24
Oktober Tahun 2013 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi
Arsip (JRA) Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten, dan
Nomor B-PK.02.09/121/2020 Tanggal 7 Desember 2020
Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif
dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Klaten,
Pemerintah Kabupaten Klaten perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Surat Kepala Arsip Nsional Republik Indonesia Nomor P.JRA/179/2013; Surat Kepala Arsip Nsional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/121/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 58 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jadwal Retensi Arsip
Bab III Pembiayaan
Bab IV ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
115 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat