Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (2) pada Pasal 5, perubahan Pasal 14 ayat (2), perubahan Pasal 15 ayat (2), perubahan Pasal 17 ayat (2), perubahan Pasal 18 ayat (2), perubahan Pasal 20.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan