Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis Bab III Maksud, Tujuan dan Manfaat Penyusunan Peta Proses Bisnis Bab IV Penyusunan Peta Proses Bisnis Bab V Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis Bab VI Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat