Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; dan c. Bupati dan Wakil Bupati. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan b. Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi Pemerintah Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatangan perjanjian kerja; c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan /atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Bupati, Wakil Bupati dan PPPK terdiri atas : a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum. sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat