Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2021

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; dan c. Bupati dan Wakil Bupati. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan b. Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi Pemerintah Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatangan perjanjian kerja; c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan /atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Bupati, Wakil Bupati dan PPPK terdiri atas : a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum. sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Klaten No. 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
  2. PERBUP Kab. Klaten No. 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan