Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.34
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan