Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. bahwa untuk ketentuan pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 16 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.996.015.381.339,00 berkurang sebesar Rp.(112.301.095.957,90) sehingga menjadi Rp. 883.714.285.381,10 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 804.208.694.749,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp. (113.226.952.263,00)
Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 690.981.742.486,00
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 996.015.381.339,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp. (112.301.095.957,90)
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 883.714.285.381,10
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan Rp. (192.732.542.895,10)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1. Semula Rp. 191.806.686.590,00
2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 925.856.305,10
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 192.732.542.895,10
b. Pengeluaran
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 192.732.542.895,10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Setelah Perubahan Rp. 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
223 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2019,
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas;dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
510 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 sehubungan dengan uji materil atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Penyesuaian Tarif Retribusi
8. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang
10. Tata Cara Pembayaran
11. Tata Cara Penagihan
12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
13. Keberatan
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
15. Kedaluwarsa Penagihan
16. Insentif Pemungutan
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 50 Tahun 2011, Permenpar No. 10 Tahun 2016, Perda Prov. Sumbar No. 3 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Jangka Waktu
3. Pembangunan Kepariwisataan
4. Pembangunan Destinasi Pariwisata
5. Pembangunan Industri Pariwisata
6. Pembangunan Pemasaran Pariwisata
7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisata
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
593 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah, sehingga Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu disempurnakan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 56 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi
3. Jenis Jabatan dan Eselon
4. Tugas dan Fungsi
5. Tata Kerja
6. Kepegawaian
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
26 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 53 Tahun 2020
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan khususnya dan tenaga penunjang lainnya dalam menanggulangi bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif. Bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan standar harga satuan pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam menangani pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun perlu disempurnakan kembali. Bahwa dalam rangka penyempurnaan dan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan Standar Harga
Satuan Insentif pelaksanaan kegiatan pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease-2019.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 21) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 dubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014 , PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017 , PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 35 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.996.015.381.339,00 berkurang sebesar Rp.(112.301.095.957,90) sehingga menjadi Rp. 883.714.285.381,10
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
797 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah merupakan salah satu pilar penganggaran berbasis kinerja yang memegang peranan sangat penting bagi peningkatan kualitas perencanaan penganggaran di daerah. Bahwa standar harga satuan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi setiap tahunnya. Berdasarkan pasal 51 ayat (5) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019 , Perpres No. 33 Tahun 2020,Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah
3. Standar Biaya Honorarium
4. Satuan Biaya Perjalanan Dinas
5. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat Atau Pertemuan di Luar Kantor dan Didalam Kantor
6. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
7. Satuan Biaya Pemeliharaan
8. Standar Harga Satuan Selainnya
9. Perubahan Standar Harga Satuan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
48 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) Pasal 32 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2015
Tahun 2015, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 86/SE/DC/2016 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Bangunan Gedung yang Dikenakan Persyaratan Bangunan Gedung Hijau
3. Persyaratan Bangunan Gedung Hijau
4. Penyelenggara Dan Pengelola Bangunan Gedung Hijau
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat
6. Sertifikasi
7. Pemberian Insentif Pada Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan
9. Peran Serta Masyarakat
10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
22 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (5), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2019
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemungutan Retribusi
3. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
4. Tata Cara Penagihan Retribusi
5. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
6. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat