Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Bangunan Gedung yang Dikenakan Persyaratan Bangunan Gedung Hijau 3. Persyaratan Bangunan Gedung Hijau 4. Penyelenggara Dan Pengelola Bangunan Gedung Hijau 5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat 6. Sertifikasi 7. Pemberian Insentif Pada Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan 9. Peran Serta Masyarakat 10.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat