Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Penyesuaian Tarif Retribusi 8. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan 9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pembayaran 11. Tata Cara Penagihan 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 13. Keberatan 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 15. Kedaluwarsa Penagihan 16. Insentif Pemungutan 17. Ketentuan Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat