Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi perlu disusun ketentuan perhitungan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Perpres No. 81 Tahun 2010, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenpanRB No. 34 Tahun 2011, PermenpanRB No. 63 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 41 Tahun 2018, PermenpanRB No. 1 Tahun 2020, Perka BKN No. 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Kelompok Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria dan Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan
5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai
6. Tata Cara Pembayaran
7. Pendanaan
8. Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
26 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.7/2020 tentang Tata cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permendagri No. 33 Tahun 2019, PMK No. 8/PMK.7/2020, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.8.400.000.000,00 (Delapan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dibagikan kepada seluruh kelurahan di Kota Bukittinggi secara merata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan korupsi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata cara pendaftaran / pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara, penyelenggara Negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2014, Inpres No. 5 Tahun 2014, Peraturan KPK No. 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016,
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Wajib Lapor LHKPN
4. Penyampaian LHKPN
5. Pengelola LHKPN
6. Tindakan Administrasi
7. Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, Permentan No. 64/Permentan/OT.140/92007, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran
3. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
4. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyesuaian kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008, PMK No. 78/PMK.02/2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Standar Biaya Umum
2. Menambah ketentuan dalam Lampiran II Standar Biaya Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2. Belanja Barang dan Jasa angka 2.4. Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli/ Instruktur/ Juri ditambah huruf a. angka 2. Jasa Narasumber Khusus Pelaksanaan O2SN.
3. Menambah ketentuan dalam Lampiran V Standar Biaya Khusus Dinas Kebakaran Nomor 1. Honorarium, setelah angka 1.a. Honorarium Operasional Penanggulangan Bencana Kebakaran ditambah angka 1.b. Honorarium Kegiatan Penyelamatan dan Kegiatan Penyiraman dan 1.c. Honorarium Pengawasan Bahaya Kebakaran.
4. Mengubah ketentuan dalam Lampiran VI. Standar Biaya Khusus Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIII. Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.7. Desk Pemilu/ Pilkada.
6. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIV.Standar Biaya Khusus Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
7. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XV. Standar Biaya Khusus Sekretariat Daerah.
8. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVI. Standar Biaya Khusus Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.a. Honorarium Penunjang Operasional Pimpinan DPRD/Penunjang Keprotokolan/Kegiatan Agenda Pimpinan dan Anggota DPRD.
9. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVIII. Standar Biaya Khusus Badan Keuangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah, angka 1.2 Honorarium Pengelola Keuangan Daerah.
10. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XXIII. Standar Biaya Khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harga satuan Nomor 1. Honorarium, Honorarium Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan AFIS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019
36 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan ketentuan perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 11 Tahun 2011, PMK No. 113/PMK.05/2013, PMK No. 164/ PMK.05/2015, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 03 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 09 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
3. Perjalanan Dinas Luar Negeri
4. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
5. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
6. Pengendalian Perjalanan Dinas
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
58 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu
menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah kota Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN, PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
55 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menangani tindak pidana korupsi yang telah sedemikian kronis memerlukan extra ordinary treatment, keuletan dan partisipasi publik guna memutus mata rantai korupsi;
b.bahwa dalam rangka upaya menumbuhkan partisipasi publik khususnya dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pengungkapan dan pengendalian adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi melalui pelaporan seseorang yang mengetahui dan menemukan suatu indikasi terhadap tindak pidana dimaksud;
c.bahwa untuk melahirkan kepastian hukum tentang sistem penanganan pengaduan (whistleblower system) atas dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 5 Bab dan 16 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme dan Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi; Bab III Expose dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Bab IV Perlindungan terhadap Whistleblower; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
b.bahwa pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c.bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam dalam penanganan pengaduan masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, maka perlu disusun pedoman penanganan pengaduan masyarakat di Ligkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 A Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat 8 Bab, 18 Pasal dan 1 Lampiran yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Sumber Pengaduan; Bab IV Administrasi Pengaduan; Bab V Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan; Bab VI Pelaporan; Bab VII Pemantauan dan Pemutakhiran; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 24 Tahun 2019
standarisasi-harga barang dan jasa-kebutuhan pemerintah-ta 2020
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Keuangan Daerah jo Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini memuat 3 Bab dan 10 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standarisasi Harga Barang dan Jasa; Bab III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat