Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tambahan Penghasilan Pegawai 3. Kelompok Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai 4. Kriteria dan Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan 5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai 6. Tata Cara Pembayaran 7. Pendanaan 8. Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat