Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran 3. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 4. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat