Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran 3. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 4. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
21 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2020
Tanggal Berlaku
21 Januari 2020
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 3
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan