Peraturan Walikota ini memuat 5 Bab dan 16 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme dan Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi; Bab III Expose dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Bab IV Perlindungan terhadap Whistleblower; Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat