Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing,
pengembangan usaha, dan kualitas layanan dalam memenuhi
kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten
Kendal diperlukan peningkatan kapasitas permodalan
perusahaan; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan
perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan
penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk Penyertaan Modal
BAB III Tata Cara Penyertaan Modal
BAB IV Modal Dasar Pemda
BAB V Jumlah Penyertaan Modal
BAB VI Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengendalian
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa penyelanggaraan perparkiran merupakan jenis
layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan,
perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban
lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat di bidang perparkiran diperlukan kejelasan
tanggung jawab, kewenangan, dan akuntabilitas
pengelolaan serta efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan perparkiran; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
perparkiran, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten
Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun
2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 12a dan angka 12b dan angka 13a pada Pasal 1, Pasal 4 diubah, penyisipan Pasal 5A, perubahan judul bagian ketiga Bab II, perubahan Pasal 14, Perubahan Judul Paragraf 2 bagian ketiga Bab II perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001
tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Tahun 2001 Nomor 18 Seri B No.7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003
Nomor 8 Seri C No.4)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pasar rakyat milik Pemerintah Daerah merupakan
salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi
dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi
daerah khususnya pada sektor perdagangan, maka
pengaturan pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten
Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Pembangunan Pasar Rakyat
Bab III Kelembagaan Pasar Rakyat
Bab IV Pemakaian Tempat Usaha
Bab V Nama Pasar dan Jenis Dagangan
Bab VI Penempatan dan Penataan Pedagang/Pelaku Usaha
Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Tata Tertib
Bab X Data dan Informasi
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 bulan Agustus
tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026;.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan dan menghadirkan masyarakat adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibutuhkan dukungan pemerintah yang salah satunya dilakukan melalui pembinaan jasa konstruksi;
b. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktifitas ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional Indonesia;
c. bahwa sebagai upaya dalam menjalankan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten pada sub urusan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Kendal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Kendal;
Dasarr hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi; Sistem Informasi Jasa Konstruksi; Penerbitan Izin Usaha; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021
Fasilitas Pengembangan Pesantren Di Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2021/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia;
b. bahwa guna mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) juncto Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Kendal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Fasilitasi Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan; Fasilitasi Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Dakwah; Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat; Koordinasi; Kerja Sama; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kepemudaan, maka diperlukan pengaturan tentang Kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; Pencatatan dan Data Informasi; Penghargaan; Kemitraan Kepemudaan; Pengawasan; Peran Pemerintah Desa; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten Kendal serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dipandang perlu untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat