Pembinaan Jasa Konstruksi Di Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjalankan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan dan menghadirkan masyarakat adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibutuhkan dukungan pemerintah yang salah satunya dilakukan melalui pembinaan jasa konstruksi;
b. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktifitas ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional Indonesia;
c. bahwa sebagai upaya dalam menjalankan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten pada sub urusan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Kendal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Kendal;
- Dasarr hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi; Sistem Informasi Jasa Konstruksi; Penerbitan Izin Usaha; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
- 12 hlm
|