Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 12a dan angka 12b dan angka 13a pada Pasal 1, Pasal 4 diubah, penyisipan Pasal 5A, perubahan judul bagian ketiga Bab II, perubahan Pasal 14, Perubahan Judul Paragraf 2 bagian ketiga Bab II perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat