Peraturan Daerah ini mengatur mengenai: BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk Penyertaan Modal BAB III Tata Cara Penyertaan Modal BAB IV Modal Dasar Pemda BAB V Jumlah Penyertaan Modal BAB VI Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengendalian BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat