Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan, sehingga pembentukannya harus memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan untuk memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam pembentukan produk hukum daerah agar terdapat keseragaman dalam bentuk dan format penyusunan produk hukum daerah; bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Produk Hukum Daerah; Bab III Pembentukan Perda; Bab IV Pembentukan Perbup, PB KDH, dan Peraturan DPRD; Bab V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Bab VI Penomoran Autentifikasi dan Penggandaan; Bab VII Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Bab VIII Partisipasi Masyarakat; Bab IX Ketentuan Lain-lain- Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
33 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD No 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi,
kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian
khususnya pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator dan Pengawas dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diperlukan suatu
pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 5 tahun 2014; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 11 tahun 2017; Perka BKN No 7 tahun 2013
Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas. Standar Kompetensi Jabatan diperuntukkan bagi:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Jabatan Administrator; dan
c. Jabatan Pengawas.
Kompetensi Jabatan terdiri atas:
a. Kompetensi Jabatan Umum; dan
b. Kompetensi Jabatan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
5 hlm. 7 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi
semangat kerja dokter spesialis dalam pemenuhan kebutuhan
kesehatan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara
melalui pemberian insentif;
b. bahwa dengan dilaksanakannya Nota Kesepahaman antara
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang
Penempatan Peserta Dokter Wajib Kerja Spesialis dan sesuai
ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, Wajib Kerja
Dokter Spesialis dapat menerima insentif dari Pemerintah
Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014;UU No 29 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;PerPres Nomor 4 Tahun 2017;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara
pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser
Utara yang selanjutnya disebut RSUD Ratu Aji Putri Botung, adalah Rumah
Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
5. Wajib Kerja Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat WKDS adalah
penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah.
6. Insentif Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada WKDS yang
ditempatkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 2
Pemberian Insentif Daerah bagi WKDS di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja WKDS dan
meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan spesialis.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Daerah kepada WKDS yang terdiri
atas:
a. WKDS mandiri; dan
b. WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(2) WKDS mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
dokter spesialis yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan
biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (yang bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN)).
(3) WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokter spesialis
yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari
pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (dokter spesialis yang bekerja
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)).
(4) Besaran Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah per bulan).
Pasal 4
Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung
setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh direktur
RSUD Ratu Aji Putri Botung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
4hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No 14 tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Penajam Paser Utara telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 903/5967/2312-III/BPKAD tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Penajam
Paser Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945;
UU No 7 tahun 2002;
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;
Permendagri No 38 tahun 2018;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp. 1.598.136.531.599,-, Belanja Daerah Rp. 1.588.749.272.099,-, Pembiayaan Daerah : Rp. 9.387.259.500,- (Rp. 30.689.475.016,- (Penerimaan) - Rp. 40.076.734.516,-(Pengeluaran)). Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERIODE TAHUN 2017-2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 201 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Penilai Kinerja PNS Periode Tahun 2017-2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan dan Tugas; Bab IV Keanggotaan; Bab V Tata Kerja; Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan pemakaman Berbasis estetika lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa peristiwa kematian terjadi dalam kehidupan manusia,
maka setiap orang wajib mendapat perlakuan yang sama untuk
dimakamkan di tempat pemakaman tanpa membedakan agama
dan golongan;
b. bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga
masyarakat yang prosedur pemakamannya disesuaikan dengan
keyakinan agamanya masing-masing;
c. bahwa untuk menjadikan pemakaman sebagai tempat
pemakaman yang sejuk, tertata rapi, tertib dan seragam dan
sesuai estika lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penataaan Pemakaman Berbasis
Estetika Lingkungan;
dasar hukum; UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemakaman.
5. Kepala Dinas adalah Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemakaman.
6. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi
pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengoordinasian dan pemberian
bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan
pemakaman.
7. Pemakaman adalah kegiatan memasukan jenazah ke dalam petak makam.
8. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah
taman/areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah
yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum
dan/atau perorangan.
Pasal 4
Tempat Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi:
a. masyarakat Daerah yang meninggal dunia di dalam/luar wilayah Daerah; dan
b. masyarakat daerah lain yang meninggal dunia di wilayah Daerah.
Pasal 7
(1) Setiap ahli waris yang menggunakan tanah makam wajib melaporkan
penggunaan tanah makam kepada Dinas.
(2) Penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
7hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka menghindari multitafsir terhadap ketentuan pelayanan dan/atau objek yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan perlu penambahan klausul pengaturan mengenai tindakan yang merupakan lingkup pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 5; Ketentuan Pasal 9; Pasal 33 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
retribusi - perpanjangan izin - Tenaga kerja asing
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD PPU no 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan
mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui
optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah;
b. bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik
dan kemandirian daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, retribusi daerah dan besarnya tarif retribusi
perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan
dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU no 7 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 97 tahun 2012
Perpanjangan Izin Mernpekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian IMTA yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada
Pemberi Kerja TKA. akan tetapi Pemberi Kerja TKA tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat) perorang perbulan dan dibayarkan dimuka. Besarnya tarif Retribusi dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi. Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
-
Peraturan Bupating PPU tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif bagi Instansi Pemungut
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10; TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial; bahwa kemiskinan memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektor dan multi-periode sehingga penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi; bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara memerlukan penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan partisipatif melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kebijakan, Strategi, dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan; Bab III Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Bab IV Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Bab V Penerima Manfaat, Indikator Kemiskinan, Data Kemiskinan; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Kelembagaan; Bab VIII Sistem Informasi; Bab IX Pembiayaan; Bab X Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan; Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA
NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dalam
pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2018 sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
DASAR HUKUM;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;PP No 8 Tahun 2008;permendagri No 86 Tahun 2017;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal I
Ketentuan BAB III dan BAB V pada Lampiran Peraturan Bupati
Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2017 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor 63 Tahun 2017) diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
159
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat