Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas. Standar Kompetensi Jabatan diperuntukkan bagi: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Jabatan Administrator; dan c. Jabatan Pengawas. Kompetensi Jabatan terdiri atas: a. Kompetensi Jabatan Umum; dan b. Kompetensi Jabatan Khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat