Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp. 1.598.136.531.599,-, Belanja Daerah Rp. 1.588.749.272.099,-, Pembiayaan Daerah : Rp. 9.387.259.500,- (Rp. 30.689.475.016,- (Penerimaan) - Rp. 40.076.734.516,-(Pengeluaran)). Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat