Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 belum memuat pengaturan mengenai standarisasi honorarium pendongeng/story teller, anggota teater, pembahas/pembedah buku dan pimpinan FGD (Focus Group
Discussion) pada Dinas Perpustakaan dan Arsip dan petugas input data dan petugas lapangan pada Badan Keuangan serta adanya perubahan terhadap beberapa nomenklatur pelaku pengadaan barang/jasa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2018.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan yang Diubah: Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2018 Nomor 27) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Merupakan Salah Satu Faktor Yang Mendukung Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Tugas Belajar Dan Izin Belajar, Kewajiban, Hak Dan Larangan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali Terakhir Dengan PP No. 27 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perpres No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. PPU No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kebupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kantor Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 47 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kantor Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 11 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup No.23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Perubahan pada Pasal 16B dan Lampiran huruf A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 59 Tahun 2007 Pasal 39 ayat (1) tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan (TPP) sebagaimana dimaksud, sebagai penghargaan atas kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tingkat kehadiran yang disesuaikan dengan ketentuan jam kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Tambahan penghasilan adalah pendapatan PNSD selain gaji, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional yang didasarkan pada kondisi kerja, beban kerja dan, eselon, pangkat, golongan dan pendidikan, kelangkaan profesi, keahlian khusus serta pertimbangan kapasitas. Tujuan diberikan Tambahan penghasilan kepada PNSD dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Indikator Penilaian TPP dinilai berdasarkan atas tingkat kehadiran Pegawai dalam melaksanakan tugas setiap hari, berdasarkan absensi atau daftar
hadir yang dihitung secara kumulatif dalam masa penilaian (satu bulan). Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis TPP selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan dicabut: Perbup No. 11 Tahun 2014; Perbup No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 25 Tahun 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2021
PENANDATANGANAN NASKAH DINAS -PENDELEGASIAN wewenang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021 NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu
dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.17 Tahun 2020
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian kepada Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
3 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan: untuk memenuhi kebutuhan statistik daerah sebagai penunjang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, perlu penyelenggaraan statistik sektoral; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.9 Tahun 2009 Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah, dimana statistik sektoral diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Materi Pokok: Untuk mewujudkan perencanaan dan pengendalian pembangunan Daerah yang berkualitas dan efektif melalui pengelolaan Data dibuat pedoman penyelenggaraan statistik sektoral yang diatur dalam Perbup ini; Tahapan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi identifikasi Data, pemenuhan Data, validasi Data, analisis Data, diseminasi dan evaluasi dengan penjelasan terdapat di dalam pasal-pasal Perbup; Pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan oleh tim pengelolaan Data Statistik terpadu yang terdiri atas Pembina Data, Walidata dan Produsen Data; Dalam penyelenggaraan statistik sektoral dilakukan koordinasi, kerja sama dan kemitraan sesuai dalam peraturan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Peraturan yang diatur: Validasi data dilakukan melalui diskusi kelompok terpadu (focus grup discussion) atau cara lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kegiatan dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah Tahun Anggaran 2021 perlu disusun
dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah,
penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Yang dimaksud dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga barang per unit yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. HSPK dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RKA SKPD dan dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. HSPK Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengendalian terhadap penerapan HSPK dalam rangka penyusunan RKA SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala SKPD. Dalam hal harga satuan upah dan bahan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran, harga yang digunakan dalam pelaksaaan anggaran/kegiatan adalah harga satuan upah dan bahan yang berlaku di pasaran. sedangkan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
-
90 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD no 5 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah jo. Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman penggelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka
Pertanggungjawabanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 wajib ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara bersama Bupati Penajam Paser Utara telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor
903/3650/1875-III/BPKAD tanggal 25 Agustus 2017 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara
Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 1994; UU No 21 tahun 1997; UU 28 tahun 1999; UU No 7 taun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1tahun 2004 ; UU No 15 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU 23 tahun 2014; PP No 20 tahun 2001; PP No 65 tahun 2001; PP No 66 tahun 2001; PP No 24 taun 2004; PP No 23 tahun 2005; PP No 54 tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 tahun 2005; PP No 57 tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 65 tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP NO 71 tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006; Perda PPU No 8 tahun 2008; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU no 7 tahun 2015; Perda PPU No 2 tahun 2016;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
laporan tersebut dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Penajam Paser Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No 18 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa tanah merupakan salah satu komoditas penting
dalam kehidupan masyarakat, sehingga penguasaan
dan penggunaannya harus disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa di Kabupaten Penajam Paser Utara banyak
terjadi sengketa akibat penguasaan tanah yang
tumpang tindih dan tidak adanya alas hak yang sah
dalam penguasaannya;
c. bahwa sebagai upaya untuk menertibkan penguasaan
tanah secara tidak sah oleh masyarakat dan untuk
mendorong masyarakat mendaftarkan tanahnya secara
sah, diperlukan suatu landasan hukum melalui upaya
penerbitan izin membuka tanah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka
Tanah Negara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU NO 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015;
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Pemberian IMTN diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Keterbukaan;
b. Partisipatif;
c. Bertanggung gugat;
d. Pembangunan berkelanjutan; dan
e. Kepentingan umum.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin tertibnya administrasi pertanahan;
b. mengadakan inventarisasi atas tanah, pemilik dan luas tanah yang terdapat
di Desa/Kelurahan, yang dikuasai atau digunakan oleh seseorang/badan hukum dan masih berstatus Tanah Negara;
c. mencegah dan mengurangi terjadinya sengketa tanah sebagai salah satu sumber kerawanan sosial;
d. memberikan keseragaman dalam bentuk dan format IMTN;
e. salah satu upaya untuk mencegah masalah tanah terlantar yang ada di Desa/Kelurahan setempat;
f. menyediakan kemudahan informasi kepada pihak yang berkepentingan untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai tanah yang sudah teregisterasi;
g. mengurangi/mencegah terjadinya penerbitan sertipikat ganda; dan
h. sebagai data/bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek dalam penerbitan IMTN adalah orang/badan hukum yang telah menggunakan Tanah Negara dengan itikad baik.
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati terhadap pelayanan yang telah dilaksanakan
dan disampaikan melalui Bagian Kerjasama Daerah, Administrasi Wilayah, dan Pertanahan atau sebutan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat