Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Pemberian IMTN diselenggarakan berdasarkan asas : a. Keterbukaan; b. Partisipatif; c. Bertanggung gugat; d. Pembangunan berkelanjutan; dan e. Kepentingan umum. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin tertibnya administrasi pertanahan; b. mengadakan inventarisasi atas tanah, pemilik dan luas tanah yang terdapat di Desa/Kelurahan, yang dikuasai atau digunakan oleh seseorang/badan hukum dan masih berstatus Tanah Negara; c. mencegah dan mengurangi terjadinya sengketa tanah sebagai salah satu sumber kerawanan sosial; d. memberikan keseragaman dalam bentuk dan format IMTN; e. salah satu upaya untuk mencegah masalah tanah terlantar yang ada di Desa/Kelurahan setempat; f. menyediakan kemudahan informasi kepada pihak yang berkepentingan untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai tanah yang sudah teregisterasi; g. mengurangi/mencegah terjadinya penerbitan sertipikat ganda; dan h. sebagai data/bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Subjek dalam penerbitan IMTN adalah orang/badan hukum yang telah menggunakan Tanah Negara dengan itikad baik. Pejabat yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati terhadap pelayanan yang telah dilaksanakan dan disampaikan melalui Bagian Kerjasama Daerah, Administrasi Wilayah, dan Pertanahan atau sebutan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat