Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2017

IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Pemberian IMTN diselenggarakan berdasarkan asas : a. Keterbukaan; b. Partisipatif; c. Bertanggung gugat; d. Pembangunan berkelanjutan; dan e. Kepentingan umum. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin tertibnya administrasi pertanahan; b. mengadakan inventarisasi atas tanah, pemilik dan luas tanah yang terdapat di Desa/Kelurahan, yang dikuasai atau digunakan oleh seseorang/badan hukum dan masih berstatus Tanah Negara; c. mencegah dan mengurangi terjadinya sengketa tanah sebagai salah satu sumber kerawanan sosial; d. memberikan keseragaman dalam bentuk dan format IMTN; e. salah satu upaya untuk mencegah masalah tanah terlantar yang ada di Desa/Kelurahan setempat; f. menyediakan kemudahan informasi kepada pihak yang berkepentingan untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai tanah yang sudah teregisterasi; g. mengurangi/mencegah terjadinya penerbitan sertipikat ganda; dan h. sebagai data/bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Subjek dalam penerbitan IMTN adalah orang/badan hukum yang telah menggunakan Tanah Negara dengan itikad baik. Pejabat yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati terhadap pelayanan yang telah dilaksanakan dan disampaikan melalui Bagian Kerjasama Daerah, Administrasi Wilayah, dan Pertanahan atau sebutan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2017 tentang IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
LD No 18 tahun 2017
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan