STANDARISASI-BELANJA PEGAWAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2019/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 belum memuat pengaturan mengenai standarisasi honorarium pendongeng/story teller, anggota teater, pembahas/pembedah buku dan pimpinan FGD (Focus Group
Discussion) pada Dinas Perpustakaan dan Arsip dan petugas input data dan petugas lapangan pada Badan Keuangan serta adanya perubahan terhadap beberapa nomenklatur pelaku pengadaan barang/jasa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2018.
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
- Peraturan yang Diubah: Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2018 Nomor 27) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 26 hlm.
|