Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Untuk mewujudkan perencanaan dan pengendalian pembangunan Daerah yang berkualitas dan efektif melalui pengelolaan Data dibuat pedoman penyelenggaraan statistik sektoral yang diatur dalam Perbup ini; Tahapan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi identifikasi Data, pemenuhan Data, validasi Data, analisis Data, diseminasi dan evaluasi dengan penjelasan terdapat di dalam pasal-pasal Perbup; Pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan oleh tim pengelolaan Data Statistik terpadu yang terdiri atas Pembina Data, Walidata dan Produsen Data; Dalam penyelenggaraan statistik sektoral dilakukan koordinasi, kerja sama dan kemitraan sesuai dalam peraturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BD.2020/No.42
Subjek
STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan