Materi Pokok: Untuk mewujudkan perencanaan dan pengendalian pembangunan Daerah yang berkualitas dan efektif melalui pengelolaan Data dibuat pedoman penyelenggaraan statistik sektoral yang diatur dalam Perbup ini; Tahapan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi identifikasi Data, pemenuhan Data, validasi Data, analisis Data, diseminasi dan evaluasi dengan penjelasan terdapat di dalam pasal-pasal Perbup; Pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan oleh tim pengelolaan Data Statistik terpadu yang terdiri atas Pembina Data, Walidata dan Produsen Data; Dalam penyelenggaraan statistik sektoral dilakukan koordinasi, kerja sama dan kemitraan sesuai dalam peraturan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat