Yang dimaksud dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga barang per unit yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. HSPK dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RKA SKPD dan dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. HSPK Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengendalian terhadap penerapan HSPK dalam rangka penyusunan RKA SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala SKPD. Dalam hal harga satuan upah dan bahan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran, harga yang digunakan dalam pelaksaaan anggaran/kegiatan adalah harga satuan upah dan bahan yang berlaku di pasaran. sedangkan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat