Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERIODE TAHUN 2017-2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 201 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Penilai Kinerja PNS Periode Tahun 2017-2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan dan Tugas; Bab IV Keanggotaan; Bab V Tata Kerja; Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah belum memuat pengaturan mengenai honorarium bagi tenaga harian lepas yang bertugas sebagai tenaga kebersihan dan pertamanan di lingkungan Sekretariat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.39 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan pemakaman Berbasis estetika lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa peristiwa kematian terjadi dalam kehidupan manusia,
maka setiap orang wajib mendapat perlakuan yang sama untuk
dimakamkan di tempat pemakaman tanpa membedakan agama
dan golongan;
b. bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga
masyarakat yang prosedur pemakamannya disesuaikan dengan
keyakinan agamanya masing-masing;
c. bahwa untuk menjadikan pemakaman sebagai tempat
pemakaman yang sejuk, tertata rapi, tertib dan seragam dan
sesuai estika lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penataaan Pemakaman Berbasis
Estetika Lingkungan;
dasar hukum; UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemakaman.
5. Kepala Dinas adalah Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemakaman.
6. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi
pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengoordinasian dan pemberian
bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan
pemakaman.
7. Pemakaman adalah kegiatan memasukan jenazah ke dalam petak makam.
8. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah
taman/areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah
yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum
dan/atau perorangan.
Pasal 4
Tempat Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi:
a. masyarakat Daerah yang meninggal dunia di dalam/luar wilayah Daerah; dan
b. masyarakat daerah lain yang meninggal dunia di wilayah Daerah.
Pasal 7
(1) Setiap ahli waris yang menggunakan tanah makam wajib melaporkan
penggunaan tanah makam kepada Dinas.
(2) Penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
7hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD No 63 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2018;
Pasal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 8 tahun 2008; RKPD Tahun 2018 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. program prioritas pembangunan daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
4 hlm. 333 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka menghindari multitafsir terhadap ketentuan pelayanan dan/atau objek yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan perlu penambahan klausul pengaturan mengenai tindakan yang merupakan lingkup pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 5; Ketentuan Pasal 9; Pasal 33 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
retribusi - perpanjangan izin - Tenaga kerja asing
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD PPU no 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan
mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui
optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah;
b. bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik
dan kemandirian daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, retribusi daerah dan besarnya tarif retribusi
perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan
dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU no 7 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 97 tahun 2012
Perpanjangan Izin Mernpekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian IMTA yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada
Pemberi Kerja TKA. akan tetapi Pemberi Kerja TKA tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat) perorang perbulan dan dibayarkan dimuka. Besarnya tarif Retribusi dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi. Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
-
Peraturan Bupating PPU tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif bagi Instansi Pemungut
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappeda menyusun Rancangan Akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang dan RKPD dimaksud ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Bupati). Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat RKPD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
105 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Perundang-undangan tentang Perpajakan yang berimplikasi terhadap penatausahaan keuangan desa khususnya ADD, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 76 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Per Dirjen Pajak No: PER-31/PJ/2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2009; Perbup Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4, angka 15, angka 16, angka 17, dan angka 22; Judul BAB II; Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf f; Pasal 13 ayat (2); Pasal 15 ayat (2); Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3); serta Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Terdapat penambahan ketentuan, yaitu:
Pasal 1 angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27
Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu:
Pasal 3 ayat (3); Pasal 13 ayat (4); dan Pasal 15 ayat (3)
Juga terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu:
Pasal 15A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja,Tugas Pokok Dan Fungsi
Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Nomenklatur Peta Jabatan Dan Rincian Tugas, Susunan Organisas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dalam tahun berjalan pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendari No. 37 Tahun 2012; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perbup Penajam Paser Utara No. 20 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 20) diubah, sehingga keseluruhan Ketentuan BAB III pada Lampiran Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat