Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 4, angka 15, angka 16, angka 17, dan angka 22; Judul BAB II; Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf f; Pasal 13 ayat (2); Pasal 15 ayat (2); Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3); serta Pasal 17 ayat (1) huruf a. Terdapat penambahan ketentuan, yaitu: Pasal 1 angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27 Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 3 ayat (3); Pasal 13 ayat (4); dan Pasal 15 ayat (3) Juga terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu: Pasal 15A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat