Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI DAERAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta optimal untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Mengatur Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertaman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.13 Tahun 2015; UU NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD UU NO.1 Tahun 2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi semua warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan secara adil dan merata. PPDB SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran yang meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar perkelas terdiri atas:
a. TK paling banyak 15 (lima belas) orang;
b. SD paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang; dan
c. SMP paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang.
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10 hlm. 6 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKetenagakerjaanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 27 Tahun 2019 tentang Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN-PEMBERIAN TUNJANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021 NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil serta peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan anak usia dini formal dan non formal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Pada Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Dan Badan Hukum, Sekolah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Kementerian Agama;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permendagri NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.12 Tahun 2018; PERBUP NO.21 Tahun 2021
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Sekolah yang dikelola oleh Masyarakat dan Badan Hukum pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Pembiayaan pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada Pos Anggaran BOSDA dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut PERBUP NO.27 Tahun 2019
4 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH DAN DI KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklnjuti hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan
keuangaan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di
Daerah dan di Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019
tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan di
Kecamatan;
UUD 1945 Pasal 8 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Dalam rangka kelancaran dan ketertiban untuk
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum oleh
Forkopimda, dibantu sekretariat Forkopimda. Sekretariat Forkopimda mempunyai tugas:
a. mempersiapkan materi dan bahan yang diperlukan
oleh Forkopimda;
b. menyelenggarakan administrasi untuk kegiatan tugas
Forkopimda;
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
tugas Forkopimda; dan
d. membuat laporan kegiatan Forkopimda kepada
Bupati setiap bulan pada tanggal 15 pada bulan
berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Diubah PERBUP NO.30 Tahun 2021
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN
HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI
DAN KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jenjang SD, MI, SMP dan MTs dan Tenaga Pendidik sebagai Guru Pendamping pada jenjang PAUD (Formal dan Non Formal) non pegawai negeri sipil dan peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian besaran pemberian tunjangan Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan non pegawai negeri sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Badan Hukum, Sekolah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.12 Tahun 2018; PERBUP NO.21 Tahun 2021; PERBUP NO.29 Tahun 2021.
Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Badan Hukum, Sekolah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
mengubah PERDA NO.12 tahun 2010
3 hlm. 1 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir PP NO.11 Tahun 2019; Permendagri NO.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.72 Tahun 2020; PERDA NO.1 Tahun 2015; PERBUP NO.15 Tahun 2017
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Kampanye dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 dan dampak sosial ekonomi di Desa. Pelantikan secara langsung dengan mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50% (lima puluh persen). Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dapat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
merubah perbup PPU No 15 tahun 2017
12 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PRODUK PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan
berkelanjutan diperlukan partisipasi dan dukungan dari
seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa penggunaan produk plastik sekali pakai dapat
menyebabkan permasalahan lingkungan karena sulit terurai
secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.18 tahun 2008; UU NO.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 11 tahun 2020; PP NO.81 Tahun 2012; PP NO.22 Tahun 2021; PERPRES NO.97 Tahun 2017; PERMEN LHK NO. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; PERDA NO.4 Tahun 2021.
Pengurangan Penggunaan Produk Plastik adalah cara untuk meminimalisasi
volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana, serta bertahap akan
mengurangi ketergantungan terhadap produk plastik yang tidak ramah
lingkungan dan/atau dapat diguna ulang. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik bertujuan untuk
mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
penggunaan Produk Plastik, Dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik, Pemerintah Daerah
melakukan upaya Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik
dilakukan di lokasi yang meliputi;
a. pusat perbelanjaan;
b. toko swalayan;
c. pertokoan;
d. pasar rakyat;
e. kawasan wisata;
f. rumah makan/kafe/restoran/kantin;
g. sekolah;
h. perkantoran;
i. perusahaan; dan
j. fasilitas umum.
Masyarakat berhak berperan aktif dalam Pengurangan Penggunaan Produk
Plastik. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengurangan
Penggunaan Produk Plastik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kab PPU tahun 2021 nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MELALUI BADAN PEI{YELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa
jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi
tenaga ke{a beserta keluarganya terhadap resiko keq'a, sosial
ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal yang esensial,
sehingga perlu penyelenggaraan jaminan
sosial bagi tenaga
keda untuk memberikan rasa arnan, ketenangan bekerja dan
berusaha, serta peningkatan produktivitas tenaga keq'a;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan sesuai
ketentuan Pasal 6 ayal
l2l
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
20ll tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kefa, perlu diatur Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Tenaga Ke{a melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagake{aan khususnya di
wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakedaan di Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 tahun 2002; UU no 13 tahun 2003; UU no 40 tahun 2004; UU no 24 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 86 tahun 2013; PP no 44 tahun 2015; PP no 45 tahun 2015; PP no 46 tahun 2015; PP no 109 tahun 2013; Permenaker no 4 tahun 2018; Pemenaker No 5 tahun 2021
Ruang lingkup penyelenggaraan program BPJS Ketenagakeq'aan meliputi: JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.
Setiap Peke{a Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peke{a
sektor Jasa Konstruksi wajib mengikuti program Jaminan Sosial
Ketenagakeq'aan melalui BPJS Ketenagake{aan.
Setiap Pemberi Keda selain penyelenggara negara termasuk badan usaha milik
Daerah wajib mendaftarkan dirinya dan Peke4'a dalam program Jaminan Sosial
kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakeg'aan.
Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dalam
program Jaminan Sosial kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakeq'aan di
Daerah sesuai penahapan kepesertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Sosial bagi Peke4'a melalui BpJS
Ketenagakerjaan dilakukan pembinaan
secara terpadu oleh unsur
Daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Perangkat Daerah terkait dan BpJS
Ketenagalerjaan.
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
-
-
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD PPU Tahun 2021 nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM DANUM TAKA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penambahan jangkauan pelayanan air
minum, optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan
mengenai struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
b. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 43
Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser
Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 tahun 2002; UU no 23 tahun 2014; Perada PPU no 3 tahun 2020
Perumda Air Minum Danum Taka berkedudukan sebagai badan usaha milik
Daerah dan merupakan suatu kelengkapan otonomi Daerah yang bergerak
dibidang pengelolaan air minum dan/atau air bersih serta penjualan air baku
dengan diselenggarakan atas dasar prinsip ekonomi perusahaan
Perumda Air Minum Danum Taka dipimpin oleh seorang Direktur yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
eraturan Bupati Nomor 43 tentang
2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahan Daerah Air Minum
Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2018 Nomor 44)
Peraturan Direktur tentang devisi penugasan, Perbup tentang pemberian insentif
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD PPU Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
A. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara dan berdasarkan kajian dari lembaga
resmi, perlu dilakukan penyesuaian tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara;
Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 tahun 2002; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; PP no 18 tahun 2017; Permendagri no 62 tahun 2017; Perda PPU No 7 tahun 2017; Perbup No 61 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Perbup PPU no4 tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2017 Nomor 61) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2018 Nomor 4) sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah;
Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
-
-
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD PPU Tahun 2021 no 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara
seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagi pakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola
data yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data
Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 Tahun 2002; UU no 14 tahun 2008; UU no 4 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014; PP No 45 tahun 2021; PP no 27 tahun 2014; PP No 95 tahun 2018; PP No 39 Tahun 2019; Permen PPN Kepala Bapenas no 16 tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bapenas no 17 tahun 2020
Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah kebijakan
tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan
menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk
Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah
untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia lingkup Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan daerah serta efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan
interoperabilitas pengelolaan basis data elektronik dilingkungan Pemerintah
Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
-
-
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat