Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH UNTUK KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
A. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu melakukan penyesuaian Penghasilan Tetap/Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
B. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang
Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan
Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan
Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO. 7 Tahun 2002; UU NO. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 11 Tahun 2020; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU NO 11 Tahun 2020; PP NO. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO. 11 Tahun
2019; PERMENDAGRI NO. 20 Tahun 2018; PERDA NO. 1 Tahun 2015; PERBUP NO. 7 Tahun 2019; PERBUP NO. 3 Tahun 2020
Tunjangan jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta keluarganya dalam bentuk pembayaran iuran asuransi kesehatan setiap bulannya. Besaran jaminan kesehatan dihitung sesuai ketentuan jaminan kesehatan nasional yang berlaku. Standar biaya iuran jaminan kesehatan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan Tetap per bulan. Jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam bentuk pembayaran iuran asuransi ketenagakerjaan setiap bulannya, terdiri atas:
a. jaminan kecelakaan kerja (JKK);
b. jaminan kematian (JK); dan
c. jaminan hari tua (JHT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
4 hlm 1 lam
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 32 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas - TEKNIS PEMBERIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021 NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PP NO.63 Tahun 2021; Permendagri NO.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Penajam Paser Utara NO.8 Tahun 2020.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS dalam hal: a. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Mekanisme pembulatan dilakukan terhadap besaran tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.Proses penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D, serta penyaluran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas ke rekening penerima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Mencabut PERBUP NO.32 Tahun 2020
PERBUP Tentang Gaji
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh pejabat/pegawai pemerintah dengan pihak tertentu;
bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disusun pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permen PAN & RB NO.37 2012; PERMEN NO.52 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen PAN & RB NO.10 Tahun 2019.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana setiap penyelenggara dan pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. sebagai kerangka acuan bagi Perangkat Daerah untuk memahami, mencegah dan mengatasi Benturan Kepentingan, Salah satu Bentuk Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu situasi yang menyebabkan seseorang menerima Gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan. Penanganan Benturan Kepentingan dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya. Setiap Pejabat/Pegawai yang mengalami kejadian/keadaan Benturan Kepentingan harus melaporkan kejadian/keadaan tersebut kepada atasan langsung. Masyarakat yang mengetahui/mengalami terjadinya benturan kepentingan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan Daerah melalui sarana pengaduan masyarakat yang ada di Pemerintah. Setiap Perangkat Daerah mengidentifikasi Benturan Kepentingan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala.
Pengendalian dan pengawasan Benturan Kepentingan di setiap Perangkat
Daerah menjadi tanggung jawab seluruh pegawai Perangkat Daerah yang
bersangkutan. Pengawasan dan penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan
Pemerintah Daerah dilakukan oleh Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Perangkat Daerah/ Unit Kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat arsip
vital yang perlu diselamatkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan
penyelamatan arsip vital di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara agar dikelola dengan baik
dan benar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
ketentuan mengenai program Arsip Vital ditetapkan oleh
pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2018; Perka Arsip Nasional No.6 tahun 2005; Perbup PPU No.18 Tahun 2018;
Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka mengelola,
menyimpan dan mengadakan perlindungan serta penggunaan Arsip Vital bagi
yang berhak di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyelamatkan Arsip Vital, serta adanya
ketepatan, keseragaman dan keamanan dalam menyimpan dan melindungi
Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
-
-
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu
menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan
tugas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
dimana Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Thaun 2004; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017;
Kode Etik adalah pedoman mengenai kewajiban moral ASN yang harus ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. sedangkan Kode Perilaku adalah pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan,
tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari yang merujuk pada Kode Etik. Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini. Setiap terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dibentuk
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. Sanksi yang diberikan mengacu kepada prinsip keadilan dan kewajaran serta
akan dikenakan kepada setiap ASN yang melanggar tanpa pengecualian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
-
-
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur petugas
pelayanan Pajak Daerah, perubahan jumlah personel pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan
perubahan persentase insentif, perlu penyesuaian atas Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; Perbup PPU No.10 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 pada pasal 1, pasal 4 pasal 6 dan pasal 15A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014
-
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana
Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.11 tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda PPU No.1 Tahun 2015
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Penatapan Besaran Anggaran Dana Desa setiap desa mempertimbangkan: kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga pertanggungjawaban ADD merupakan salah satu bagian dari pertanggungjawaban APBDesa. Disamping itu, dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan Pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Dicabut.
-
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.113 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.13 Tahun 2020; Permenkeu No.222/PMK.07/2020
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2021 dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja;dan
d. Alokasi Formula.
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan
kewenangan Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs
Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
c. adaptasi kebiasaan baru Desa;
Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, Bupati dapatmeminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
-
-
55 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kegiatan dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah Tahun Anggaran 2021 perlu disusun
dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah,
penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Yang dimaksud dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga barang per unit yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. HSPK dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RKA SKPD dan dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. HSPK Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengendalian terhadap penerapan HSPK dalam rangka penyusunan RKA SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala SKPD. Dalam hal harga satuan upah dan bahan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran, harga yang digunakan dalam pelaksaaan anggaran/kegiatan adalah harga satuan upah dan bahan yang berlaku di pasaran. sedangkan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
-
90 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat
daerah berpedoman pada tolak ukur dan sasaran kinerja
sesuai analisis standar belanja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Analisis Standar Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Yang dimaksud dengan Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai wujud perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh SKPD. adapun tujuannya adalah menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai
dengan tugas dan fungsinya; meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan
inefisiensi anggaran; meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan Daerah;
dan menentukan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
-
58 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat