INSENTIF PEMUNGUT - PAJAK DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2021 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur petugas
pelayanan Pajak Daerah, perubahan jumlah personel pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan
perubahan persentase insentif, perlu penyesuaian atas Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; Perbup PPU No.10 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 pada pasal 1, pasal 4 pasal 6 dan pasal 15A
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014
- -
- 11 hlm.
|