Yang dimaksud dengan Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD. Peraturan ini dimaksudkan sebagai wujud perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh SKPD. adapun tujuannya adalah menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya; meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran; meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan Daerah; dan menentukan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat