Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD No 71 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DAN PERIZINAN USAHA TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menambah peluang investasi kepada pelaku
usaha toko modern di wilayah Kabupaten Penajam Paser
Utara yang terkendala persyaratan jumlah kepemilikan toko
modern, maka dengan tetap dalam prosedur persyaratan dan
pengawasan yang ketat seperti persyaratan jarak antara toko
modern maupun dengan pasar tradisonal sehingga dianggap
tidak akan merugikan pelaku usaha lainnya dan pasar
tradisional, perlu melakukan, melakukan penyesuaian
kembali Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Penataan Dan Perizinan Usaha Toko Modern ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha
Toko Modern;
Pasal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;UU No 25 tahun 2007; UU NO 20 tahun 2008; UU No 7 tahun 2014; PP No 112 tahun 2007; Permerindag No 53/M-DAG/PER/9/2012 ; Permerindag No68/M-DAG/PER/10/2012; permerindag No: 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda PPU No 3 tahun 2012; Perbup PPU No 28 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup PPU No 20 tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Perizinan Usaha Toko modern (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor 28); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016 Nomor 20) diubah, yaitu pasal 4 dan pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2015 diubah
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD No 70 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran
2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2018;
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali Terakhir Dengan PP No. 27 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perpres No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2009; Perda PPU No 21 tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas :pendapatan sebesar Rp. 1.155.354.902.000,00; Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 549.312.113.417,00; Belanja Langsung sebesar Rp. 942.814.324.174,00, sehingga menciptakan defisit sebesar Defisit) Rp. 336.771.535.591,00. kemudian Pembiayaan Netto sebesar Rp. 336.771.535.591,00, sehingga SILPA sebesar sebesar Rp 21.223.332.617,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 hlm. 934 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD NO 69 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATA BASE JALAN DAN JEMBATAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terkoordinasinya dan terintegrasinya data
jaringan jalan dan Jembatan di Kabupaten Penajam Paser
Utara, diperlukan suatu pedoman yang mengatur sistem
pengelolaan database jalan dan Jembatan Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Dan
Jembatan Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 38 tahun 2004; UU No 11 tahun 2008; UU No 4 tahun 2011; PP No 34 tahun 2006; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Permen PUPR No 19/PRT/M/2011; Kep Dirjen Bina Marga No 77/KPTS/Db/1990;
Sistem Pengelolaan Database adalah suatu sistem atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola suatu database dan menjalankan operasi terhadap data sehingga dapat menghasilkan keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pengguna. Pengaturan Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Dan Jembatan Kabupaten Penajam Paser Utara bermaksud sebagai pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan pengelolaan database Jaringan Jalan dan Jembatan di Daerah. Pelaksanaan Pengelolaan Database Jalan Dan Jembatan di daerah bertujuan untuk tercapainya koordinasi dan integrasi data jaringan jalan dan jembatan Kabupaten. Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database yang dituangkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan Daerah (SiPDJD). dan Biaya Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Kepala Dinas urusan bina marga
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD No 68 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM WILAYAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil
dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Negara
pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu
dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh
wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 18 ayat6 UUD 1945; UU No 65 tahun 1960; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 30 tahun 2014; Permen agraria no 1 tahun 2017; Permendagri No 13 tahun 2006
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengurnpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap bertujuan untuk pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,
sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD No 67 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah
sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, kepada Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak dan Retribusi termasuk tenaga lainnya yang
membantu terlaksananya pemungutan diberikan insentif
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan
pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 28 tahun 2009; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 69 tahun 2010; Perbup PPU No 10 tahin 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 10) diuba, yaitu: pasal 1, pasal 4 pasal 6 dan pasal 16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2014
6 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD No 66 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib penggunaan dan pemanfaatan jaringan listrik
yang digunakan oleh para pedagang di lingkungan Pasar milik
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah
perlu melakukan pengaturan pengelolaan listrik Di Lingkungan
Pasar Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Listrik Yang Digunakan Pedagang Di Lingkungan
Pasar Kabuapaten Penajam Paser Utara;
asal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 112 tahun 2007; Permen ESDM No 31 tahun 2014; Permen ESDM No 31 tahun 2015;
Pembebanan tarif listrik pada Kios/Toko dan los dikenakan tarif bisnis dengan standar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara. Pembebanan tarif listrik pada Kios/Toko berdasarkan angka pemakaian pada Kilo Watt Hours (KWH) Meter. Pedagang dilarang:
a. Merubah KWH Meter pada fasilitas pasar.
b. Menambah fasilitas tambahan dengan penggunaan jaringan listrik pada Los tanpa izin tertulis dari Pengelola Pasar.
c. Merusak jaringan listrik fasilitas Pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
5 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD No 65 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan
bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk
mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilakukan dalam
rangka efektif dan efisiennya administrasi penyelenggaraan
pemerintahan;
c. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam
bidang komunikasi dan informatika serta pengawasan publik
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu
pengaturan terhadap penyelengaraan komunikasi dan
informatika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Komunikasi dan Informatika;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 36 tahun 1999; UU No 7 tahun 2002; UU No 32 tahun 2002; UU No 11 tahun 2008; UU No 14 tahun 2008; UU No 25 tahun 2009; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 52 tahun 2000; PP No 61 tahun 2010; PP No 18 tahun 2016; Perda PPU No 3 tahun 2016; Permen Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan E-Government. Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
Penyelenggaraan komunikasi dan informatika bermaksud untuk:
a. mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan sarana bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.
Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan komunikasi melalui kegiatan penyediaan dan pelayanan komunikasi yang efektif berupa iklan layanan masyarakat, pengumuman, himbauan dan advertorial. Pemerintah Daerah menyelenggarakan administrasi pemerintahan melalui pengelolaan E-Government. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Komunikasi dan Informatika melakukan :
a. pembinaan; dan
b. pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
16 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD No 64 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun
Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali Terakhir Dengan PP No. 27 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perpres No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2009.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017, semula berjumlah Rp. 1.143.282.114.230,00 bertambah sejumlah Rp.78.721.556.725,00 sehingga menjadi Rp.1.222.003.670.955,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD No 63 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2018;
Pasal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 8 tahun 2008; RKPD Tahun 2018 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. program prioritas pembangunan daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
4 hlm. 333 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD No 62 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kerangka ekonomi
daerah dan kerangka pendanaan dalam pelaksanaan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 Tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara Tahun 2017;
Pasal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 8 tahun 2008; Permendagri NO 18 tahun 2016; Permendagri No 86 tahun 2017;
Ketentuan BAB III, BAB V dan BAB VI pada lampiran Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Perbup Kab. Penajam Paser Utara Nomor 34 tahun 2016
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat