Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 69 Tahun 2017

PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATA BASE JALAN DAN JEMBATAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Pengelolaan Database adalah suatu sistem atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola suatu database dan menjalankan operasi terhadap data sehingga dapat menghasilkan keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pengguna. Pengaturan Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Dan Jembatan Kabupaten Penajam Paser Utara bermaksud sebagai pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan pengelolaan database Jaringan Jalan dan Jembatan di Daerah. Pelaksanaan Pengelolaan Database Jalan Dan Jembatan di daerah bertujuan untuk tercapainya koordinasi dan integrasi data jaringan jalan dan jembatan Kabupaten. Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database yang dituangkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan Daerah (SiPDJD). dan Biaya Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 69 Tahun 2017 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATA BASE JALAN DAN JEMBATAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
BD NO 69 tahun 2017
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan