Sistem Pengelolaan Database adalah suatu sistem atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola suatu database dan menjalankan operasi terhadap data sehingga dapat menghasilkan keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pengguna. Pengaturan Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Dan Jembatan Kabupaten Penajam Paser Utara bermaksud sebagai pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan pengelolaan database Jaringan Jalan dan Jembatan di Daerah. Pelaksanaan Pengelolaan Database Jalan Dan Jembatan di daerah bertujuan untuk tercapainya koordinasi dan integrasi data jaringan jalan dan jembatan Kabupaten. Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database yang dituangkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan Daerah (SiPDJD). dan Biaya Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat