Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas :pendapatan sebesar Rp. 1.155.354.902.000,00; Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 549.312.113.417,00; Belanja Langsung sebesar Rp. 942.814.324.174,00, sehingga menciptakan defisit sebesar Defisit) Rp. 336.771.535.591,00. kemudian Pembiayaan Netto sebesar Rp. 336.771.535.591,00, sehingga SILPA sebesar sebesar Rp 21.223.332.617,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat