pengelolaan Listrik - pasar
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD No 66 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertib penggunaan dan pemanfaatan jaringan listrik
yang digunakan oleh para pedagang di lingkungan Pasar milik
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah
perlu melakukan pengaturan pengelolaan listrik Di Lingkungan
Pasar Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Listrik Yang Digunakan Pedagang Di Lingkungan
Pasar Kabuapaten Penajam Paser Utara;
- asal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 112 tahun 2007; Permen ESDM No 31 tahun 2014; Permen ESDM No 31 tahun 2015;
- Pembebanan tarif listrik pada Kios/Toko dan los dikenakan tarif bisnis dengan standar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara. Pembebanan tarif listrik pada Kios/Toko berdasarkan angka pemakaian pada Kilo Watt Hours (KWH) Meter. Pedagang dilarang:
a. Merubah KWH Meter pada fasilitas pasar.
b. Menambah fasilitas tambahan dengan penggunaan jaringan listrik pada Los tanpa izin tertulis dari Pengelola Pasar.
c. Merusak jaringan listrik fasilitas Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
- 5 hlm. 4 lamp.
|