Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 66 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembebanan tarif listrik pada Kios/Toko dan los dikenakan tarif bisnis dengan standar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara. Pembebanan tarif listrik pada Kios/Toko berdasarkan angka pemakaian pada Kilo Watt Hours (KWH) Meter. Pedagang dilarang: a. Merubah KWH Meter pada fasilitas pasar. b. Menambah fasilitas tambahan dengan penggunaan jaringan listrik pada Los tanpa izin tertulis dari Pengelola Pasar. c. Merusak jaringan listrik fasilitas Pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 66 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2017
Tanggal Berlaku
14 Desember 2017
Sumber
BD No 66 tahun 2017
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan