Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 1 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Persyaratan; Jalur Pendaftaran PPDB; Tahapan Pelaksanaan PPDB; Perpindahan Peserta Didik; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembiayaan Kegiatan Promosi Produk Perikanan Dan Pemasaran Prosuksi Perikanan Tahun 2009 Sebesar Rp. 197.075.000
ABSTRAK:
Bahwa Kegiatan Promosi Produk Perikanan Dan Pemasaran Produksi Perikanan Tahun 2009 Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Penajam Paser Utara, Merupakan Kegiatan Yang Sangat Penting Dan Strategis Khususnya Sebagai Salah Satu Upaya Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pembangunan Sektor Perikanan Di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembiayaan Kegiatan Promosi Produk Perikanan Dan Pemasaran Prosuksi Perikanan Tahun 2009 Sebesar Rp. 197.075.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No 19 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah
dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah yang baru,
yang mewajibkan tertuangnya program-program Organisasi
Perangkat Daerah dalam indikasi rencana program prioritas yang
disertai kebutuhan pendanaan;
b. bahwa berdasarkan kondisi keuangan daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara, perlu disesuaikan dengan gambaran pengelolaan
keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2013-2018;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah dubah dengan UU No 9 tahun 2015; perda PPU No 4 tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 4) diubah yaitu Pasal 5, pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2014 diubah
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan
Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda No 1 Tahun 2015Pasal 140 ayat (6) tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum;UUD Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014:Perda No 1 Tahun 2015:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Camat adalah pimpinan Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
5. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
9. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyikapi hal yang bersifat strategis.
11. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita
Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
12. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak
ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan
umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah
warga Desa;
b. potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. tersedianya sumber daya alam di Desa yang dapat dimanfaatkan secara
optimal;
d. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha
sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa;dan
e. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha
BUM Desa.
(3) Mekanisme pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui pengidentifikasian
potensi usaha oleh Kepala Desa dan hasilnya dijadikan salah satu bahan
rembuk Desa/musyawarah Desa;
b. musyawarah Desa untuk menghasilkan kesepakatan mengenai:
1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya
masyarakat;
2. organisasi pengelola BUM Desa;
3. modal usaha BUM Desa;dan
4. AD/ART BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
18hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD No 19 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas Sumber Daya Manusia
di Kelurahan menuju kemandirian Kelurahan dipandang perlu
untuk memberikan peran lebih besar kepada masyarakat
kelurahan untuk terlibat dalam merencanakan, melaksanakan
dan mengawasi kegiatan pembangunan diwilayahnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat, maka dibutuhkan peningkatan
kemampuan pemerintah kelurahan dan lembaga
kemasyarakatan di kelurahan dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan melibatkan
partisipasi dari seluruh warga masyarakat di kelurahan
tersebut.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,
dilaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di
Kabupaten Penajam Paser Utara dengan memberikan Alokasi
Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan kepada
setiap Kelurahan setiap tahun anggaran;
d. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun
2015 tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
nomenklatur dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara sehingga perlu diganti;
e. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan
Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No73 tahun 2005; PP No 54 tahun 2010; Perda PPU No 3 tahun 2016
Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat PPMK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuan pelaksanaan PPMK untuk meningkatkan partisipasi, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan melalui pendekatan tridaya, meliputi: a. pemberdayaan fisik lingkungan; b. pemberdayaan sosial; dan c. pemberdayaan ekonomi. Sasaran umum PPMK adalah pemerataan pembangunan di seluruh Kelurahan. Organisasi Pengelolaan PPMK terdiri dari Pendamping (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan) dan TPK. Sumber dana pelaksanaan PPMK adalah APBD dan sumber dana masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2015 dicabut
24 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara, perluasan jaringan dan untuk mendukung pelaksanaan program rencana kebutuhan investasi unit produksi dalam rangka pelayanan air minum perlu dilakukan penambahan penyertaan modal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Pelaksanaan pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan guna meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini yang dipersiapkan sebelum memasuki janjang pendidikan dasar.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Kepmen PAN RB Nomor 750 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sesuai Surat Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Nomor S-6/BPDLH/2023 Hal Penetapan Alokasi Dana Result Based Payment (RBP) Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Sesuai Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.47/MENLHK/PPI/KEU.0/1/2023 perihal Earmarking/Budget Tagging dalam rangka penyelenggaraan Program Pengurangan Emisi Forest Carbon Partnership Facility Worid Bank. Dalam rangka keseimbangan fiskal dan likuiditas keuangan daerah, kecermatan dalam penatausahaan keuangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2022; Perbup Penajam Paser Utara No. 44 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 18. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 31A dan Pasal 32B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023.
472 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Program Beasiswa
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan Program Beasiswa, perlu dilakukan perubahan Peraturan Kedua Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Program Beasiswa. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perbup Penajam Paser Utara No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 46 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 3 huruf g dan huruf h, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15A, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 34, dan Lampiran. Terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 12A dan Pasal 30A. Selain itu juga terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 15, Pasal 20, Pasal 30, dan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Program Beasiswa.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017.
Kemudahan Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pemberian kemudahan Perizinan dan Non Perizinan bagi pembangunan Perumahan MBR diatur jangka waktu maksimal yang dilakukan hanya pada tahapan prakonstruksi, konstruksi dan pascakonstruksi.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat