Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 4) diubah yaitu Pasal 5, pasal 7
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat