Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat PPMK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuan pelaksanaan PPMK untuk meningkatkan partisipasi, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan melalui pendekatan tridaya, meliputi: a. pemberdayaan fisik lingkungan; b. pemberdayaan sosial; dan c. pemberdayaan ekonomi. Sasaran umum PPMK adalah pemerataan pembangunan di seluruh Kelurahan. Organisasi Pengelolaan PPMK terdiri dari Pendamping (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan) dan TPK. Sumber dana pelaksanaan PPMK adalah APBD dan sumber dana masyarakat lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat