Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2017

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat PPMK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuan pelaksanaan PPMK untuk meningkatkan partisipasi, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan melalui pendekatan tridaya, meliputi: a. pemberdayaan fisik lingkungan; b. pemberdayaan sosial; dan c. pemberdayaan ekonomi. Sasaran umum PPMK adalah pemerataan pembangunan di seluruh Kelurahan. Organisasi Pengelolaan PPMK terdiri dari Pendamping (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan) dan TPK. Sumber dana pelaksanaan PPMK adalah APBD dan sumber dana masyarakat lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
BD No 19 tahun 2017
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2015 dicabut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan